Salawati Taher dari LBH Lentera, menjelaskan bahwa kasus kekerasan tiap tahun sering terjadi di Indonesia.
Saat ini AJI sendiri memberikan pendampingan hukum kasus kekerasan jurnalis yang menimpa Nurhadi, wartawan Tempo Surabaya yang memasuki babak baru persidangan di PN Surabaya.
“Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Asian Human Rights Commission (AHRC) menggalang dukungan publik serta organisasi masyarakat sipil untuk mengirim surat desakan ke sejumlah otoritas pemerintahan Indonesia,” pungkasnya.
Selain itu juga, lanjut Salawati Taher sekarang AJI menyoroti sejumlah pasal yang ada di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, ada beberapa pasal yang sekiranya bisa mengancam kebebasan pers.
“Meskipun UU ITE diklaim tidak menyasar Pers, namun nyatanya terdapat banyak kasus wartawan yang dijerat dengan UU kontroversial ini, bahkan hingga divonis bersalah oleh Hakim. Jadi AJI Surabaya lagi membahas ini juga agar UU ITE tidak nyasar pada Jurnalis,” sambungnya.






