Junaidi menilai, Pemkab memang sengaja mengulur dan memperlambat pencairan. Sehingga dana bantuan yang besar itu bisa di deposit ke bank dan menghasilkan profit atau bunga yang besar.
“Jangan jadikan guru ngaji sebagai alat untuk mendapatkan profit. Kita tahu berapa bunganya jika anggaran itu didepositokan ke bank,” pungkasnya.
Sementara itu, Sigit Priyono sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pamekasan mengatakan, bahwa Pemkab tidak mengulur dan memperlambat pencairan bantuan itu. Hanya saja terkendala beberapa guru ngaji yang belum mempunyai rekening.






