Ia menyebutkan, alasan pemberian tarif kepada siswa kurang rasional atau masuk akal.
“Kami sangat menyayangkan ya kenapa itu terjadi, kebijakan toilet berbayar di sekolah itu. Kalau memang ada pembangunan masjid yang harus disumbang, itu ada prosedur,” katanya.
Sahibuddin mengatakan, aturan mengenai standar sarana dan prasarana sekolah sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 24 Tahun 2007. Kemudian, terbaru mengenai Peraturan Gubernur Jawa Timur Tahun 2023 tentang Komite Sekolah.






