Hari Santri Nasional 2025, Bupati Pamekasan Wajibkan Pakai Busana Santri Selama 3 Hari

  • Bagikan
Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan H. Sukriyanto.

PAMEKASAN CHANNEL. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengeluarkan surat edaran yang mengimbau seluruh aparatur dan karyawan di lingkungan kerja pemerintah daerah untuk mengenakan pakaian bernuansa santri.

Imbauan surat tersebut dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, pada tanggal 20 Oktober 2025.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Peringati HUT RI ke-76, Pramuka Banyuanyar Sholawat Bersama dan Santuni Anak Yatim
  • Bagikan