“Di mana kebenaran menjadi redup, di situlah pers harus muncul sebagai obor penerangan. Pertumbuhan dan peningkatan pers nasional yang demikian akan ikut memberi arah dan sifat yang positif terhadap perkembangan dan pertumbuhan bangsa Indonesia secara keseluruhan,” jelas Presiden.
Sementara fungsi pers menurut Presiden adalah sebagai penyalur informasi yang objektif, melakukan kontrol sosial yang konstruktif, menyalurkan aspirasi rakyat, dan meluaskan komunikasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
Kemudian, Dewan Pers menetapkan perayaan Hari Pers Nasional dilaksanakan setiap tahun secara bergantian di ibu kota provinsi se-Indonesia. Penyelenggaraannya, dilaksanakan antara komponen pers, masyarakat, dan pemerintah khususnya pemerintah daerah yang menjadi tempat penyelenggaraan.
Sejatinya, sebelum Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 diterbitkan, Hari Pers Nasional telah digodok sebagai salah satu butir keputusan Kongres ke-28 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Kota Padang, Sumatra Barat, pada tahun 1978.
Kesepakatan ini, merupakan kehendak dari insan pers yang menginginkan ditetapkannya satu hari bersejarah untuk memperingati peran dan keberadaan pers secara nasional.






