Menurutnya, Sekolah Rakyat hakikatnya menjalankan Undang Undang Dasar 1945 bahwa orang miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Sehingga, sekolah rakyat itu khusus untuk anak yang tidak sekolah, belum sekolah dan berpotensi tidak bisa sekolah.
“Ini titipan Tuhan yang harus dipelihara oleh negara. Ada sekitar 4 juta lebih anak Indonesia yang kondisinya sekarang bisa dikatakan terlantar. Kenyataan ini harus kita terima dengan jujur. Inilah fakta yang ada di sekitar kita,” tandasnya.
Sejatinya, pesantren telah mengambil peran lebih awal dengan menggratiskan biaya sekolah dan biaya pesantren bagi anak-anak yang tidak mampu. Sementara Sekolah Rakyat merupakan peran negara agar anak Indonesia tidak putus sekolah dan bisa mengejar cita-citanya.






