TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Toilet untuk Siswa Berbayar, MAN 1 Pamekasan Diduga Langgar Permendikbud

  • Bagikan
Siswa MAN 1 Pamekasan saat keluar dari sekolah.

PAMEKASAN CHANNEL. Soal kasus kebijakan toilet bayar sebesar 500 rupiah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pamekasan, Jawa timur, Selasa (26/09/2023), terus bergulir.

Terkait kebijakan pihak sekolah MAN 1 yang mewajibkan siswa bayar uang toilet sebesar 500 rupiah tidak diketahui oleh Kepala Kementrian Agama Kabupaten Pamekasan, Mawardi merasa kaget melihat hal itu lantaran sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari pihak sekolah maupun dari kepala sekolah.

“Makanya saya kaget adanya seperti itu, saya tahunya karena viral di sosial media dan sebelumnya MAN 1 tidak ada pemberitahuan ke kami adanya kebijakan itu,” ungkap Mawardi, Kemenag Pamekasan.

BACA JUGA :  Enam Kandidat Jadi Pendaftar Bakal Calon Rektor IAIN Madura

Menurut Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan menyebutkan, kebijakan penarikan iuran toilet siswa laki-laki itu untuk membuat pelajaran dan merubah karakter siswa untuk selalu menjaga kebersihan kamar mandi, karena sebelumnya kamar mandi siswa tersebut sering dijadikan tempat ngerokok hingga buat untuk sembunyi siswa disaat jam pelajaran berlangsung.

“Kebijakan itu kami buat semata-mata untuk merubah karakter siswa. Kebijakan ini kami rasa tidak salah, kalau memang ini salah kami mohon maaf,” kata Nu’man Afandi, Kepala MAN 1 Pamekasan.

BACA JUGA :  Bersama Kemenag, JCP Gelar Acara Goes to School di MAN 2 Pamekasan

Menurutnya, hasil kebijakan toilet siswa berbayar dalam bentuk infak tersebut diberikan ke masjid sekitar untuk menjadikan amal siswa bukan ada kepentingan pihak sekolah.

“Hasil dari uang toilet bagian siswa laki-laki itu kami infakkan ke Masjid sekitar,” tambahnya.

Nu’man menegaskan penarikan iuran tersebut hanya berlangsung tiga pekan saja tidak lebih.

“Kebijakan itu hanya selama tiga minggu saja itupun di tahun 2018, setelah itu tidak ada lagi toilet berbayar hingga hari ini,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Jelang Pelaksanaan MTQ ke-29, Bupati Pamekasan Instruksikan Semua Instansi Mendengarkan Murottal Quran

Sementara sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).

Dalam aturan tentang sarana prasarana sekolah yang berlaku juga bagi sekolah di bawah naungan Kemenag itu jelas tidak diatur soal kewajiban siswa membayar toilet, meski alasan untuk merubah karakter sehingga hal tersebut tidak tepat.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan