PAMEKASAN CHANNEL. Praktisi sekaligus akademisi Hukum Pidana, Ribut Baidi, menegaskan bahwa institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap ideal berada di bawah koordinasi langsung Presiden Republik Indonesia dan tidak perlu ditarik menjadi lembaga di bawah kementerian.
Menurut Ribut, penguatan tata kelola Polri tidak harus dilakukan dengan mengubah struktur kelembagaan. Hal yang jauh lebih penting adalah pengawasan bersama secara berkelanjutan, baik dari tingkat pusat hingga daerah.
“Pengawasan terhadap Polri harus dilakukan secara kolektif, terutama oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta pengawasan eksternal lainnya seperti perguruan tinggi, pemerhati kepolisian, dan masyarakat luas,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).
Selain pengawasan, Ribut juga menekankan pentingnya peningkatan profesionalitas dan kapabilitas personel Polri. Ia menilai pelayanan kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan, disertai dengan penguatan hubungan antara Polri dan masyarakat di seluruh tingkatan.
“Ke depan yang dibutuhkan adalah koordinasi yang baik serta komitmen bersama untuk mengawasi dan menjaga institusi Polri agar tetap berada pada jalur konstitusional dan kinerjanya semakin profesional,” katanya.
Ribut menegaskan, secara konstitusional, posisi Polri sudah jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden.
“Intinya, saya tetap mendukung Polri berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian,” tegas penulis buku Hukum Pidana Lingkungan tersebut.






