Soal 10 Laporan Terhadap Kades Laden, KBO Satreskrim Polres Pamekasan: Bisa Naik Sidik, Bisa Henti Lidik

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pelaporan ke Polisi.

Ilustrasi Pelaporan ke Polisi.

PAMEKASAN CHANNEL. Masyarakat Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, telah melayangkan 10 laporan atau aduan ke Polres Pamekasan untuk menjerat Kepala Desa (Kades) Laden, Alimuddin.

Laporan masyarakat tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan surat, dan pelanggaran lainnya yang diduga dilakukan Alimuddin selaku Kades Laden.

Perkembangan kasus ini, dari 10 laporan masyarakat yang telah masuk ke Polres Pamekasan, 1 laporan terkait kasus BUMDES Desa Laden telah dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup bukti untuk menjerat Alimuddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Operasional (KBO) Satreskrim Polres Pamekasan Iptu Herman Jayadi mengatakan, dari semua laporan yang sudah dilayangkan tersebut, kasusnya bisa naik ke tahap penyidikan dan bisa juga penyelidikan dihentikan lantaran bukan tindak pidana atau tidak cukup bukti.

BACA JUGA :  Besok, Dear Jatim Kembali Demo Kantor Disdikbud Pamekasan

“Terhadap 10 aduan ada sebagian yang sudah digelar, lalu Minggu ini ada juga yang akan digelar. Hasil gelar itu bisa naik sidik dan bisa henti lidik karena bukan tindak pidana atau tidak cukup bukti,”kata Iptu Herman Jayadi kepada PAMEKASAN CHANNEL, Senin (27/1/2025) Kemarin.

Sementara, saat dikonfirmasi media ini, Pengacara Peradi asal Situbondo Supriyono mengatakan bahwa laporan dirinya dan rekan-rekannya untuk menjerat Kades Laden Alimuddin telah masuk ke Polres Pamekasan pada Agustus dan Oktober 2024 lalu.

Supriyono meminta penanganan kasus tersebut diproses secara cepat, tepat dan profesional. Bahkan ia mendesak agar kasus tersebut segera naik ke tahap penyidikan.

“10 laporan atau aduan telah dilaporkan ke Polres, harusnya februari ini sudah naik ke tahap penyidikan,”kata Supriyono.

Menurut informasi yang diperoleh PAMEKASAN CHANNEL, 10 laporan tersebut meliputi:

BACA JUGA :  Tahan Tujuh Pendemo, Aktivis dan Aliansi LSM se-Jawa Timur Kecam Tindakan Represif Aparat

1. Laporan dengan nomor surat 045/510/Peng/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan ke unit 5 Satreskrim Polres Pamekasan.

2. Laporan dengan nomor surat 046/510/Peng/VIII/2024 Tanggal 6 Agustus 2024 terkait dugaan adanya tindak pidana pemalsuan yang dilaporkan ke unit 3 Satreskrim Polres Pamekasan.

3. Laporan dengan nomor surat 047/510/Peng/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan ke unit 1 Satreskrim Polres Pamekasan

4. Laporan dengan nomor surat 053/510/Peng/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024 tentang dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan ke unit 5 Satreskrim Polres Pamekasan.

5. Laporan dengan nomor surat 054/510/Peng/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024 tentang penyalahgunaan kekuasaan yang dilaporkan ke unit 1 Satreskrim Polres Pamekasan.

6. Laporan dengan nomor surat 056/510/Peng/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024 tentang pengelolaan uang sewa BUMDES yang dilaporkan ke unit 4 Satreskrim Polres Pamekasan.

7. Laporan dengan nomor surat 059/510/Peng/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan ke unit 3 Satreskrim Polres Pamekasan.

8. Laporan dengan nomor surat 060/510/Peng/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan ke unit 2 Satreskrim Polres Pamekasan.

9. Laporan dengan nomor surat 077/510/Peng/X/2024 tanggal 03 Oktober 2024 tentang dugaan pungutan liar penggunaan lahan untuk kios yang dilaporkan ke unit 4 Satreskrim Polres Pamekasan.

10. Laporan dengan nomor surat 078/510/Peng/X/2024 tanggal 03 Oktober 2024 tentang dugaan penggelapan peralatan kantor desa Laden yang dilaporkan ke unit 3 Satreskrim Polres Pamekasan.

Penulis : Idrus Ali

Editor : Mulyadi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terancam Dibui 6 Tahun, Kejari Pamekasan Tahan 5 Panitia Perkara PAW Kades Gugul 
Bupati Pamekasan Fasilitasi Penuh Warga Pengidap Stroke yang Hidup Sebatang Kara
Mahasiswa Pamekasan Kawal Implementasi UU TNI Agar Tetap Dalam Koridor Demokrasi
Polda Riau Salah Tangkap! Polisi yang Aniaya Warga Pamekasan Dilaporkan ke Kadiv Propam Polri
Korban Salah Tangkap Kasus Narkoba Polda Riau, Warga Pamekasan Ini Ngaku Dianiaya Oknum Polisi
Pria Asal Pamekasan Nyaris Diamuk Massa di Bali Usai Bawa Kabur Motor dan Dijual ke Pemulung
Mengenal Obat Ibuprofen dan Fungsinya
Kabar Gembira! Petani Tembakau di Pamekasan Akan Terima Bantuan Pupuk Non Subsidi Gratis

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 23:10 WIB

Terancam Dibui 6 Tahun, Kejari Pamekasan Tahan 5 Panitia Perkara PAW Kades Gugul 

Rabu, 30 April 2025 - 18:25 WIB

Bupati Pamekasan Fasilitasi Penuh Warga Pengidap Stroke yang Hidup Sebatang Kara

Rabu, 30 April 2025 - 17:27 WIB

Mahasiswa Pamekasan Kawal Implementasi UU TNI Agar Tetap Dalam Koridor Demokrasi

Rabu, 30 April 2025 - 14:16 WIB

Polda Riau Salah Tangkap! Polisi yang Aniaya Warga Pamekasan Dilaporkan ke Kadiv Propam Polri

Rabu, 30 April 2025 - 11:40 WIB

Korban Salah Tangkap Kasus Narkoba Polda Riau, Warga Pamekasan Ini Ngaku Dianiaya Oknum Polisi

Berita Terbaru

Pemateri dalam Forum Group Discussion (FGD) di Ballroom Hotel Cahaya Berlian.

Politik dan Pemerintahan

Mahasiswa Pamekasan Kawal Implementasi UU TNI Agar Tetap Dalam Koridor Demokrasi

Rabu, 30 Apr 2025 - 17:27 WIB