PAMEKASAN CHANNEL. Masyarakat Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, telah melayangkan 10 laporan atau aduan ke Polres Pamekasan untuk menjerat Kepala Desa (Kades) Laden, Alimuddin.
Laporan masyarakat tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan surat, dan pelanggaran lainnya yang diduga dilakukan Alimuddin selaku Kades Laden.
Perkembangan kasus ini, dari 10 laporan masyarakat yang telah masuk ke Polres Pamekasan, 1 laporan terkait kasus BUMDES Desa Laden telah dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup bukti untuk menjerat Alimuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Operasional (KBO) Satreskrim Polres Pamekasan Iptu Herman Jayadi mengatakan, dari semua laporan yang sudah dilayangkan tersebut, kasusnya bisa naik ke tahap penyidikan dan bisa juga penyelidikan dihentikan lantaran bukan tindak pidana atau tidak cukup bukti.
“Terhadap 10 aduan ada sebagian yang sudah digelar, lalu Minggu ini ada juga yang akan digelar. Hasil gelar itu bisa naik sidik dan bisa henti lidik karena bukan tindak pidana atau tidak cukup bukti,”kata Iptu Herman Jayadi kepada PAMEKASAN CHANNEL, Senin (27/1/2025) Kemarin.
Sementara, saat dikonfirmasi media ini, Pengacara Peradi asal Situbondo Supriyono mengatakan bahwa laporan dirinya dan rekan-rekannya untuk menjerat Kades Laden Alimuddin telah masuk ke Polres Pamekasan pada Agustus dan Oktober 2024 lalu.
Supriyono meminta penanganan kasus tersebut diproses secara cepat, tepat dan profesional. Bahkan ia mendesak agar kasus tersebut segera naik ke tahap penyidikan.
“10 laporan atau aduan telah dilaporkan ke Polres, harusnya februari ini sudah naik ke tahap penyidikan,”kata Supriyono.
Menurut informasi yang diperoleh PAMEKASAN CHANNEL, 10 laporan tersebut meliputi:
1. Laporan dengan nomor surat 045/510/Peng/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan ke unit 5 Satreskrim Polres Pamekasan.
2. Laporan dengan nomor surat 046/510/Peng/VIII/2024 Tanggal 6 Agustus 2024 terkait dugaan adanya tindak pidana pemalsuan yang dilaporkan ke unit 3 Satreskrim Polres Pamekasan.
3. Laporan dengan nomor surat 047/510/Peng/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan ke unit 1 Satreskrim Polres Pamekasan
4. Laporan dengan nomor surat 053/510/Peng/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024 tentang dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan ke unit 5 Satreskrim Polres Pamekasan.
5. Laporan dengan nomor surat 054/510/Peng/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024 tentang penyalahgunaan kekuasaan yang dilaporkan ke unit 1 Satreskrim Polres Pamekasan.
6. Laporan dengan nomor surat 056/510/Peng/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024 tentang pengelolaan uang sewa BUMDES yang dilaporkan ke unit 4 Satreskrim Polres Pamekasan.
7. Laporan dengan nomor surat 059/510/Peng/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan ke unit 3 Satreskrim Polres Pamekasan.
8. Laporan dengan nomor surat 060/510/Peng/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan ke unit 2 Satreskrim Polres Pamekasan.
9. Laporan dengan nomor surat 077/510/Peng/X/2024 tanggal 03 Oktober 2024 tentang dugaan pungutan liar penggunaan lahan untuk kios yang dilaporkan ke unit 4 Satreskrim Polres Pamekasan.
10. Laporan dengan nomor surat 078/510/Peng/X/2024 tanggal 03 Oktober 2024 tentang dugaan penggelapan peralatan kantor desa Laden yang dilaporkan ke unit 3 Satreskrim Polres Pamekasan.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi