Kisah Wanita Tunawicara dan Yatim Piatu di Pamekasan Dinikahi Kakek Umur 78 Tahun

  • Bagikan
Saat akad pernikahan berlangsung.

PAMEKASAN CHANNEL. Sebuah kisah haru dan menggetarkan datang dari seorang perempuan cantik dengan kondisi tunawicara asal Desa Kodik, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Perempuan tunawicara itu bernama lengkap Siti Maryam umur 33 tahun yang baru sah dinikahi oleh Matnadin kakek berumur 78 tahun, warga setempat.

Siti Maryam lahir dengan kondisi berbeda dari manusia normal pada umumnya, sebab sejak lahir ia harus berjuang dengan kondisi keterbatasan dalam berbicara secara verbal (tunawicara).

Di umur 10 tahun, perempuan bernasib malang ini kembali harus mengelus dada seusai ditinggalkan ayah dan ibunya. Tidak mudah, sebab diumur yang masih butuh belai kasih ibu dan bapaknya ia menjadi yatim piatu dalam kondisi yang juga keterbelakangan mental.

BACA JUGA :  Berhembus Kabar, 2 Warga Pamekasan Diringkus Polisi di Surabaya Kasus Narkoba

Tak disangka, kisah haru Siti Maryam diungkap oleh Rasidah (53) saudara dari orang tua Siti. Ia bercerita singkat tentang proses pernikahan Siti dengan suaminya.

Kisah mengharukan ini disampaikan Rasidah sesaat setelah Siti Maryam resmi dinikahi Matnadin yang berlangsung di rumah Kepala Desa (Kades) setempat, Jumat (1/8/2025).

Setelah akad keduanya, Rasidah bertutur kata bahwa dirinya sangat memahami apapun yang dialami dan yang akan dilakukan Siti meski dengan bahasa Isyarat. Sebab, sejak sepeninggalan kedua orang tuanya, Siti sudah hidup bersama dia.

Rasidah bercerita singkat, kalau pernikahan perempuan cantik dan yatim piatu ini adalah sesuatu yang terbilang tidak mudah. Pernikahan ini adalah bentuk pertanggung jawaban dari Matnadin setelah melakukan hal di luar batas kepada anak yatim piatu dan tunawicara itu.

BACA JUGA :  Razia Perusahaan Rokok Lokal, Tim Pengawas Ungkap 121 Mesin Ilegal di Pamekasan

Meski telah berdamai, saat bercerita tentang Siti, tak terasa ia meneteskan air mata. Rasidah berharap pernikahan Siti dengan suaminya itu bisa berjalan sebagaimana kebahagiaan dalam rumah tangga.

“Siti adalah anak yang tak tau apa-apa, dalam kondisi yang tak dapat bicara (tunawicara) ditambah lagi yatim piatu. Dan dalam kondisi seperti ini dia masih harus menerima kenyataan seperti ini. Ini tentu tidak mudah,” kata Rasidah, meneteskan air mata sambil memegangi pundak Siti.

Namun, apa boleh buat, kata Rasidah, pernikahan ini hasil rembuk-rembuk atau musyawarah dari pihak keluarga Siti dengan pihak-pihak dari sang suami setelah melewati proses panjang dan tidak mudah.

“Seusai kejadian itu, pernikahan ini hasil 2 pilihan dari paman Siti kepada pihak suami, yakni antara proses hukum dan dinikahkan minta lamaran kawin sah, dan alhamdulillah bisa terwujud dengan pernikahan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Polisi Buru DPO Curanmor yang Beraksi di Desa Palengaan Daja Pamekasan

Meski ada rasa getir dan takut, Rasidah tetap berharap, pernikahan Siti dengan Suaminya yang digelar di rumah kepala desa setempat tersebut bisa menjadi keluarga sakinah, mawadah dan warohmah.

“Harapan kami keluarga, wanita ini dirawat dengan rasa penuh kasih sayang. Dan tidak terjadi hal diluar yang diinginkan,” harapnya.

Dalam pernikahan yang berlangsung di rumah kepala desa setempat itu dihadiri para tokoh, Bhabinkabtibmas, Polsek setempat, warga, dan pihak keluarga dari kedua belah pihak.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan