Tuntutan Ganjil JPU Kejari Pamekasan untuk Para Terdakwa Eks Panitia PAW Kades Gugul

  • Bagikan
Dok Ilustrasi Pamekasan Channel: para terdakwa yang ditahan mencari keadilan dari Jaksa Penuntut Umum.

PAMEKASAN CHANNEL. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan, Erwan Susiyanto telah menuntut empat terdakwa di persidangan perkara dugaan pemalsuan surat PAW Kades Gugul, dengan 4 tahun penjara.

Para terdakwa, Moh Syauqi, Taufikur Rahman dan rekannya dituntut 4 tahun penjara oleh JPU dalam sidang penuntutan pada Kamis (3/7/2025) kemarin.

Tuntutan ini lebih rendah dibandingkan ancaman maksimal pidana 6 tahun penjara dari pasal yang dipakai 263 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Penasehat Hukum terdakwa, Ribut Baidi, menilai, bahwa tuntutan 4 tahun penjara dianggap ganjil dan berlebihan, bahkan tidak masuk akal, karena mengabaikan fakta-fakta persidangan.

“JPU Kejari Pamekasan memang punya kewenangan menuntut, tapi kami menilai tuntutan 4 tahun ini sangat tinggi dan tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ucap Ribut Baidi, melalui sambungan telepon, Selasa (8/7/2025).

BACA JUGA :  Bersama JLB, Sukriyanto Calon Wakil Bupati Pamekasan Berbagi Kebahagian dengan Anak Yatim

Padahal, kata Ribut, para terdakwa ini tidak melakukan pelanggaran hukum sebagaimana pasal yang dipakai Jaksa Penuntut Umum, apalagi sampai melalukan pelanggaran pidana pemalsuan surat sebagaimana yang disangkakan kepada mereka.

“Tuntutan ini perlu dikoreksi, fakta persidangan sudah dibuka seluas-luasnya, bagi Tim Hukum ini tidak ditemukan unsur para terdakwa saat menjadi panitia PAW melakukan tindak pidana memalsukan surat sebagaimana pasal 263 ayat 1 KHUP,” tegas pengacara Peradi tersebut.

Lebih lanjut, Ribut membeberkan salah satu fakta persidangan, bahwa pelapor dalam perkara ini, yakni, Muhammad Farid (mantan calon PAW Kades Gugul) dinyatakan diskualifikasi oleh panitia PAW, karena tidak cukup syarat.

BACA JUGA :  Isu Pembabatan Mangrove di Desa Ambat Pamekasan Naik Lagi, PT Budiono Kembali Jadi Sorotan

“Pelapor (Muhammad Farid.red) menyetor satu Surat Keputusan (SK) tahun 2023, selebihnya surat keterangan, itupun surat keterangannya masih dibantah oleh saksi dari UPT Puskesmas Tlanakan,“ bebernya.

Fakta persidangan yang tak kalah penting, lanjut Ribut, bahwa, perkara ini sebetulnya adalah perdata atau administrasi, bahkan, telah disidangkan dan telah Inkrah. Namun, dalam penegakan hukum seolah dipaksakan menjadi perkara pidana.

“Perkara ini sebelumnya telah melalui proses administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya, yang bersifat Inkrah,” jelasnya.

Pihaknya, sebagaimana diberitakan media PamekasanChannel.com sebelumnya, bahwa Tim Hukum terdakwa dalam sidang lanjutan pada Senin (7/7/2025) kemarin, telah menyampaikan 5 poin nota pembelaan (Pledoi) kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Akui Ada Kendala saat Tangani Pengerusakan Mangrove di Desa Ambat, LHKP Muhammadiyah Akan Tindak Lanjuti ke Polda Jatim

Nota pembelaan itu disampaikan Tim Hukum terdakwa, supaya, menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

Adapun, Jaksa Penuntut Hukum Kejaksaan Negeri Pamekasan, Erwan Susiyanto, telah menegaskan, bahwa, tuntutan 4 tahun kepada terdakwa itu, diklaim sudah sesuai fakta persidangan, sehingga ancaman hukuman yang digunakan yakni di bawah 6 tahun penjara.

“Kami melihat aspek-aspek lain yang menjadi acuan Jaksa dalam meringankan tuntutan pidana, kami mempertimbangkan aspek kemanusiaan, bahwa, dalam menuntut tidak boleh mengedepankan ego,” pungkas Erwan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan