Makin Meresahkan, Video Asusila Kedua Viral Diduga Libatkan Pelajar di Pamekasan, Polisi Selidiki

  • Bagikan
Tangkapan layar video viral.

PAMEKASAN CHANNEL. Setelah sebelumnya heboh video berdurasi 4 menit 27 detik, kini kembali muncul video asusila berdurasi 4 menit 24 detik yang viral di Kabupaten Pamekasan.

Video terbaru ini cepat menyebar luas di media sosial, khususnya TikTok, dengan tagar “Anyar Pole di PMK”. Video tersebut di upload dalam bentuk kompilasi.

Kemunculan video kedua ini memperkuat kegelisahan masyarakat, lantaran diduga kembali melibatkan kalangan pelajar di Pamekasan.

BACA JUGA :  Minta Masyarakat Tenang Dulu, Bupati Pamekasan Seriusi Penganiayaan kepada Pedagang Mie Ayam

Sebelumnya, video berdurasi 4 menit 27 detik juga disebut-sebut melibatkan seorang pelajar tingkat SMP di wilayah Larangan Pamekasan.

Sumber informasi yang dihimpun, video terbaru tak senonoh ini diduga melibatkan pelajar dari tingkat SMP hingga SMA di salah satu sekolah di Kecamatan Pademawu Pamekasan.

Menanggapi viralnya dua video beruntun tersebut, pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini berada di wilayah hukum Pamekasan dan tengah ditangani aparat.

BACA JUGA :  Rusak Industri Pasar, Pusat Produksi Rokok Ilegal GICO Didesak Dilakukan Sidak Bea Cukai Madura

Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya peredaran video tersebut saat dikonfirmasi.

“Iya betul mas, (Pamekasan, Red),” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (19/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih melakukan proses penyelidikan guna mengungkap fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam video yang beredar.

“Penyidik masih melakukan lidik mas. Nanti saya infokan kembali ya,” tambahnya.

Hingga kini, polisi belum mengungkap identitas maupun kronologi lengkap dalam video tersebut karena proses penyelidikan masih berjalan.

BACA JUGA :  Desak Berantas Dugaan Korupsi di Pamekasan, Jaka Jatim Geruduk KPK

Peristiwa ini menjadi perhatian serius masyarakat, terutama terkait pengawasan terhadap penggunaan media sosial di kalangan remaja yang dinilai semakin rentan.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan konten yang melanggar norma dan berpotensi merugikan pihak lain, serta menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan