2 Kali Mangkir Tanpa Alasan, Polres Pamekasan Tak Tegas Tangani Perusakan Lahan Bulangan

  • Bagikan
Halaman Polres Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Kasus dugaan perusakan lahan dan pohon milik warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, belum menunjukkan ketegasan dari aparat kepolisian.

Kasus yang berkaitan dengan proyek pelebaran jalan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan belum kunjung ada tersangka. Penyelidikan polisi terus berkutat di pemeriksaan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 April 2026, Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kanit Tipikor Polres Pamekasan, Ipda Rofik Haryadi mengatakan pihak terlapor telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

BACA JUGA :  Badan Kehormatan DPRD Pamekasan Belum Tentukan Sikap Atas Kasus Dewan yang Diduga Jual Mobil Bodong

Kata dia, pihaknya masih akan melakukan pengukuran ulang terhadap objek lahan yang diduga mengalami perusakan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan.

“Pengukuran ulang menunggu jadwal dari BPN yang menentukan. Untuk surat permohonan ke BPN dipastikan sudah terkirim,” kata Rofik, Kamis (7/5/2026).

Erfan Selaku Kuasa Hukum pelapor mendesak Kapolres Pamekasan segera menetapkan tersangka pihak-pihak yang terlibat dalam Kasus pengrusakan tersebut.

BACA JUGA :  Aksi Bela Al-Qur'an, Ratusan Masyarakat dan Ulama Demo DPRD Pamekasan

“Kami akan terus pantau seperti apa proses penanganan kasus ini di polres, dan kami meminta kapolres Pamekasan segera menetapkan tersangka,” tegasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan