PAMEKASAN CHANNEL. Hariyanto Rahmahsyah Tri Arif Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Pamekasan resmi dipolisikan oleh masyarakat.
Aduan masyarakat (dumas) itu dilayangkan ke Polres Pamekasan oleh dua lembaga, Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (FORMAASI) dan Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N), pada Jumat (8/5/2026) siang.
Dalam aduannya ke polisi, ketua FORMAASI Iklal menyampaikan, ada 4 temuan yang dilaporkan, mulai dari dugaan rangkap jabatan hingga pungli.
Ia mengatakan, Korwil BGN Pamekasan, Hariyanto Rahmahsyah Tri Arif diduga rangkap jabatan dalam kurun waktu delapan bulan, mulai maret hingga november 2025.
“Ini dibuktikan dengan pengakuannya saat didemo yang sudah berhenti pada 11 November sebagaimana SK BGN. Namun, pada tanggal 18 November 2025 korwil masih wawancara dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan berstatus kepala SPPG di Yayasan Al-Mu’thi Desa Banyubulu Proppo Pamekasan,” ujar Ikal di Polres Pamekasan.
Kemudian, kata dia, Dapur SPPG Yayasan Al-Mu’thi terindikasi tidak ber- IPAL dan tidak sesuai dengan layout bangunan gedung MBG.
“Bahkan, dapur SPPG Al-Muthi juga terindikasi tidak memiliki sertifikat halal,” ujarnya.
Selain itu, Korwil BGN Pamekasan diduga menerima upeti dari sejumlah dapur mulai Rp3 Juta hingga Rp5 juta untuk mempermudah proses perizinan dan keamanan setiap dapur.
“Tidak hanya itu, kami juga mengadukan adanya dugaan berbayar atau pungli dalam penentuan titik kordinat pembangunan gedung MBG,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan adanya aduan masyarakat tersebut.
“Kami telah menerima informasi mengenai laporan pengaduan masyarakat tersebut,” ujarnya kepada Pamekasan Channel.
Kata Evan, saat ini Polres Pamekasan masih melakukan pendalaman dan akan memverifikasi fakta-fakta di lapangan terkait aduan tersebut.
“Saat ini, Polres Pamekasan masih melakukan pendalaman dan penelitian lebih lanjut terhadap laporan yang masuk untuk memverifikasi fakta-fakta di lapangan. Kami pastikan setiap aduan masyarakat akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmahsyah Tri Arif tidak memberikan respons apapun, meski telah dilakukan konfirmasi.






