“Dari puluhan perumahan yang ada di kabupaten Pamekasan, hampir semuanya tidak memiliki beberapa kewajiban tersebut,” katanya mengawali audiensi.
Faisol menyebutkan, PSU tersebut meliputi sarana pemakaman, tempat ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan. Namun faktanya, para pengembang perumahan abai terhadap persyaratan tersebut.
Selain tidak mematuhi kewajiban PSU. Beberapa developer belum memiliki izin dan membangun perumahan di beberapa tempat yang tidak diperbolehkan. Misalnya di tempat yang dianggap rawan banjir.
Sementara itu, Fathor Rahman salah satu developer tidak terima saat Dear Jatim menyampaikan persoalan tersebut. Sebab, masih banyak perumahan yang dibangun sesuai perundangan dan aturan yang.
Bahkan, mantan Kepala Desa Laden Pamekasan tersebut tidak terima saat wilayah Desa Laden yang dianggap menjadi tempat rawan Banjir.






