PAMEKASAN CHANNEL. Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 memicu berbagai reaksi masyarakat termasuk soal penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Merespons hal ini, fraksi partai Demokrat DPRD Pamekasan menyebutkan bahwa poin kontroversinya terdapat pasal 103 ayat 4 butir e dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dapat disalah artikan sebagai dukungan terhadap aktivitas seksual dini.
Dikatakannya, Kontroversi utama berpusat pada Pasal 103 ayat 4 butir e dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. Pasal ini mengatur tentang upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja yang mencakup penyediaan alat kontrasepsi.





