“Hal ini dapat berpotensi meningkatkan angka aktivitas seksual pra-nikah di kalangan remaja, yang pada gilirannya dapat membawa risiko kesehatan dan sosial tersendiri,” kata Ismail anggota fraksi partai Demokrat DPRD Pamekasan.
Pria yang juga menjabat sebagai ketua Partai Demokrat Pamekasan itu menilai, Bahwa bagi banyak pihak, poin ini dianggap problematis karena dapat diinterpretasikan sebagai bentuk dukungan atau legalisasi aktivitas seksual di kalangan remaja.
Diakuinya, Pasal tersebut dikhawatirkan memberikan kesan permisif terhadap pergaulan dan seks bebas. Pasal ini dianggap pemerintah tidak jeli dan menyimpang.





