TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

SWP Sarankan PT AUMM Jadi BUMD untuk Kelola Sampah di Pamekasan

  • Bagikan
Tabri Founder Sungai Watch Pamekasan (SWP) kanan berfoto dengan Wagub Jatim Emil Dardak.

PAMEKASAN CHANNEL. Sungai Watch Pamekasan (SWP) menyoroti tentang pembahasan tentang Raperda PT AUMM yang saat ini menjadi salah satu dari 6 Raperda Kabupaten yang akan dipansuskan oleh DPRD perlu mendapatkan perhatian seksama.

Wacana PT AUMM yang akan menjadi core bisnis dari Wamira Mart dinilai kurang tepat. Sebab, Case kegagalan PT AUMM menjadi pelaksana aneka usaha pada periode sebelumnya, termasuk kegagalan dalam menjalin kesepakatan kerjasama dengan Puspa Agro menjadi titik klimaks bahwa BUMD tidak semestinya menjadi pelaku usaha yang jauh dari pelayanan publik.

“Rencana PT AUMM akan dijadikan sebagai core bisnis Wamira Mart juga kurang tepat. Karena pembangunan Wamira Mart selama ini bukanlah masuk dalam belanja modal Pemkab Pamekasan,” kata Co Founder SWP Pamekasan Tabri.

BACA JUGA :  DPRD Usulkan 3 Calon PJ Bupati Pengganti Baddrut Taman

Selain itu, akan terdapat multi kepentingan yang berpotensi melahirkan konflik interest antara pelaku usaha swasta dan pemerintah dalam hal ini BUMD, seberapapun ketatnya pengaturan dalam Peraturan Daerah yang ditetapkan.

Dikatakannya, Rangkaian kerugian yg dialami PT AUMM dari awal menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Pamekasan harus menjadi perhatian agar kegagalan tersebut jangan dipaksakan dengan hanya modifikasi yang nyatanya menjalankan usaha hampir sama.

” Melalui kajian bersama, Sungai Watch Pamekasan (SWP) justru melihat bahwa Pamekasan saat ini butuh BUMD yang secara khusus mengelola persampahan di Pamekasan,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Demo Tolak kenaikan BBM, Mahasiswa di Pamekasan Siap Baikot SPBU

Diakuinya, Urusan sampah selama ini selalu dipandang sebagai hal yang dilihat sebelah mata. Nyatanya, ketika sampah menumpuk karena gagal angkut ke TPA, melahirkan kegaduhan.

Urusan sampah, bagi SWP sama halnya dengan penyediaan air bersih bagi warga. Suatu layanan publik untuk kesehatan lingkungan, kesehatan fisik dan juga kenyamanan. Layanan tersebut sejatinya di sebagian desa dilembagakan melalui BLUD berbentuk TPS3R maupun iuran secara mandiri di lingkungan warga.

Selama ini, aliran belanja penanganan sampah juga disediakan oleh Pemkab melalui dinas-dinas terkait. Utamanya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan dan BLUD RSUD.

BACA JUGA :  Jalur Pakong - Waru Pamekasan Ambles Sepanjang 14 Meter

Terdapat anggaran setidaknya mencapai Rp 6,2 Miliar untuk urusan sampah di Pamekasan yang harus dianggarkan Pemkab Pamekasan. Baik itu sampah rumah tangga maupun sampah medis .

“Anggaran tersebut juga masih disupport dengan belanja modal, baik itu modal alat angkut, lahan maupun infrastruktur lainnya,” ujarnya.

Selain itu, penanganan sampah selama ini, juga lebih cenderung dilakukan dengan cara jemput antar hingga Tempat pembuangan Akhir. Nyatanya, pengelolaan sampah bukanlah semata ditumpuk di TPA. Masih bisa dikembangkan dan dikelola dengan potensi ekonomi besar.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan