“Ini di luar konteks LKPJ Bupati, tapi surat himbauan PCNU Pamekasan ini penting kami sampaikan karena menjadi tanggungjawab bersama selaku umat Islam selaku perwakilan umat Islam di Pamekasan,” terang Ismail.
Surat yang dikeluarkan oleh PCNU Pamekasan tanggal 29 Maret 2023 itu, menghimbau agar DPRD Pamekasan berkordinasi dengan instansi terkait, terutama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menyikapi tindakan pemurtadan yang viral selama beberapa hari terakhir.
“Peristiwanya itu 9 bulan yang lalu, tetapi viral beberapa hari terakhir. MUI Pamekasan sudah berstatemen. Sekarang PCNU Pamekasan meminta DPRD Pamekasan berkordinasi dengan instansi terkait, mempertegas surat keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 1979 tentang tata cara pelaksanaan penyiaran agama dan bantuan luar negeri kepada lembaga keagamaan di Indonesia,” ungkap pria yang sudah dua periode jabat anggota DPRD Pamekasan itu.






