Pelaku Pembacokan di Desa Kowel Pamekasan Berhasil Diamankan

  • Bagikan
Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku penganiayaan berinisial MS (50) pekerjaan petani, warga Dusun Ngaporan Kel. Kowel, Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan.

Pelaku terancam dengan pasal Pasal 355 ayat (1) Subs 353 ayat (2) Subs 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama paling lama 15 tahun.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Tuntut BLT Segera Dicairkan, Ribuan Buruh Rokok Demo Bupati Pamekasan
  • Bagikan