Pelaku berhasil diamankan di Desa Pasanggar, Kec. Pegantenan, Kab. Pamekasan sekitar pukul 00.30 Wib, Kamis (4/12/2025) dinihari.
“Kini pelaku MS (50) diamankan di Mapolres Pamekasan beserta barang buktinya berupa 1 (satu) buah clurit yang terdapat bercak darah dan botol pembersih lantai”, ujar AKP Jupriadi.
Diakuinya, modus penganiayaan tersebut dikarenakan pelaku MS (50) sakit hati, karena ketika pelaku bekerja di Negara Malaysia dan saat pulang mengetahui mantan istrinya telah menikah lagi dengan korban M (42).






