Polres Pamekasan Tetapkan Tersangka Oknum Wartawan Peras Kades Rp 4 Juta

  • Bagikan
Polres Pamekasan menetapkan tersangka terhadap oknum wartawan berinisial (VR) yang memeras kepala desa somalang, kecamatan Pakong, kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan menetapkan tersangka terhadap oknum wartawan berinisial (VR) yang memeras kepala desa somalang, kecamatan Pakong, kabupaten Pamekasan.

Tersangka VR (35) alamat dusun genteng timur RT/RW 001/004 kecamatan barurambat timur, Pademawu Pamekasan telah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat (1) subs pasal 369 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, bahwa modus yang dilakukan pelaku yakni menakut-nakuti mau membuka rahasia yang berupa temuan foto proyek pengaspalan.

“Pelaku menakut-nakuti dengan cara mau membuka rahasia soal proyek pengaspalan pekerjaan kepala desa somalang, jika tidak direspon akan diberitakan,” katanya. Kamis (1/2/2024).

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan