PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan menetapkan tersangka terhadap oknum wartawan berinisial (VR) yang memeras kepala desa somalang, kecamatan Pakong, kabupaten Pamekasan.
Tersangka VR (35) alamat dusun genteng timur RT/RW 001/004 kecamatan barurambat timur, Pademawu Pamekasan telah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat (1) subs pasal 369 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, bahwa modus yang dilakukan pelaku yakni menakut-nakuti mau membuka rahasia yang berupa temuan foto proyek pengaspalan.
“Pelaku menakut-nakuti dengan cara mau membuka rahasia soal proyek pengaspalan pekerjaan kepala desa somalang, jika tidak direspon akan diberitakan,” katanya. Kamis (1/2/2024).






