PAMEKASAN. Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan di Jalan Raya Larangan Desa Montok Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan mengakibatkan satu pengendara sepeda motor meninggal dunia (MD).
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Selasa (31/08/2021) pagi dengan tiga kendaraan. Yakni dua sepeda motor dan satu mobil pickup.
“Satu orang pengendara sepeda motor atas nama Moh Sucipto asal Desa Tanjung Kecamatan Pademawu kabupaten Pamekasan meninggal dunia,” kata Kasatlantas polres Pamekasan AKP Deddy Eka Apriyanto.
Tiga kendaraan yang terlibat tersebut, Sepeda motor Nopol M 5042 FA yang dikendarai Moh Sucipto (51 tahun), Alamat Desa Tanjung Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan Kontra Pengemudi Sepeda motor Nopol M 2270 WA bernama Hamsin (26 tahun) asal Desa Guluk Manjung kecamatan Bluto Kabupaten Pamekasan.
Sementara itu, satu mobil pickup yang dikendarai Samsudin (58 tahun) Alamat Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan dengan Nopol M 9491 A.
Deddy menjelaskan, kecelakaan tersebut terjadi karena kurang hati-hatinya pengendara sepeda motor yang dikendarai Moh Sucipto pada saat berjalan dari arah timur ke barat dengan kecepatan tinggi.
Saat berada ditikungan, ia tidak dapat mengendalikan laju kendaraanya dan menyerempet kendaraan sepeda motor yang dikendarai Hamsin (26 tahun).
“Kemudian sepeda motornya oleng dan menabrak mobil pickup dan meninggal dunia,” pungkasnya.