Tersangka Penganiaya Kurir di Pamekasan Terancam Dibui 9 Tahun, Ini Kata Korban!

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan Polisi.

Pelaku saat diamankan Polisi.

PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan menggelar konferensi pers ungkap kasus penganiayaan terhadap seorang kurir jasa pengiriman JNT di Pamekasan, Rabu (2/7/2025).

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, bahwa pelaku yang ditangkap merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Sampang.

“Kami sudah mengamankan pelaku, yang merupakan oknum ASN bertugas di Sampang,” katanya, saat konferensi pers.

Hendra menyebut, pelaku menganiaya korban atas nama Irwan Siskiyanto, karena tersulut emosi lantaran barang yang dibelinya tidak sesuai pesanan.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun atau 351 ayat 1 ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, kemudian 335 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 1 tahun.

BACA JUGA :  Kapolres Pamekasan Luruskan Disinformasi Penanganan Kasus Tanah Nenek Bahriyah

Terpisah, korban Irwan Siskiyanto menyampaikan, sampai saat ini belum ada iktikad dari pelaku untuk meminta maaf kepadanya.

“Sampai detik ini pelaku tidak ada permintaan maaf dan semacamnya ke kami,” kata korban.

Irwan berharap, pelaku masuk kebalik jeruji besi atas perlakuannya tersebut.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus 10 Pemuda Pencuri Kotak Amal Masjid, Empat Positif Narkoba

“Saya berharap pelaku dipenjara mas, itu yang diharapkan, saya rugi semuanya. Saya tidak mau menerima berdamai,” tutupnya.

Disaat yang sama, Pengawas JNT Pamekasan, Irfan Arrofi mengatakan, akan memberikan pendampingan pada kurir tersebut.

”Terus berlanjut. Dari JNT pusat siap mendampingi dari segi hukum dan lainnya ke bersangkutan,” tukasnya.

Penulis : Idrus Ali

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Amankan 4 Orang Yang Diduga Pesta Narkoba di Batumarmar Pamekasan
Kenakan Baju Biru, Bupati dan Wabup Pamekasan Kompak Hadiri HUT ke-24 Partai Demokrat
Makan Bergizi Gratis Memakan Korban, 20 Siswa di Tlanakan Pamekasan Keracunan
Pokir 45 Anggota DPRD Pamekasan Dianggap Siluman, Forkot Mendebat Kadis PRKP
Polres Pamekasan Limpahkan Kasus Bullying SMPN 2 Pademawu ke Kejaksaan, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa
Wabup Pamekasan H. Sukriyanto Serap Aspirasi Soal Pengelolaan Pasar Waru, Wujudkan Pasar Tertib dan Nyaman
Tak Boleh Ada Biaya, BPJS Pamekasan Telusuri Keluhan Pasien Kista RS Larasati di dr. Tatik Sulistyowati
Sekali Suntik Rp4.5 Juta, Praktik dr. Tatik Sulistyowati dan RS Larasati Pamekasan Dikeluhkan Pasien Kista BPJS

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 11:43 WIB

Polisi Amankan 4 Orang Yang Diduga Pesta Narkoba di Batumarmar Pamekasan

Rabu, 10 September 2025 - 05:35 WIB

Kenakan Baju Biru, Bupati dan Wabup Pamekasan Kompak Hadiri HUT ke-24 Partai Demokrat

Selasa, 9 September 2025 - 19:21 WIB

Makan Bergizi Gratis Memakan Korban, 20 Siswa di Tlanakan Pamekasan Keracunan

Selasa, 9 September 2025 - 17:10 WIB

Pokir 45 Anggota DPRD Pamekasan Dianggap Siluman, Forkot Mendebat Kadis PRKP

Senin, 8 September 2025 - 17:40 WIB

Polres Pamekasan Limpahkan Kasus Bullying SMPN 2 Pademawu ke Kejaksaan, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa

Berita Terbaru

Polisi Amankan 4 Orang Yang Diduga Pesta Narkoba di Batumarmar Pamekasan.

Hukum & Kriminal

Polisi Amankan 4 Orang Yang Diduga Pesta Narkoba di Batumarmar Pamekasan

Rabu, 10 Sep 2025 - 11:43 WIB

Dok: Pamekasan Channel.

Politik dan Pemerintahan

Makan Bergizi Gratis Memakan Korban, 20 Siswa di Tlanakan Pamekasan Keracunan

Selasa, 9 Sep 2025 - 19:21 WIB

Forkot Pamekasan saat aksi di DPRKP.

Politik dan Pemerintahan

Pokir 45 Anggota DPRD Pamekasan Dianggap Siluman, Forkot Mendebat Kadis PRKP

Selasa, 9 Sep 2025 - 17:10 WIB