PAMEKASAN CHANNEL. Dua Pemuda ditangkap oleh polisi setelah ketahuan melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pamekasan.
Dua pelaku curanmor yang diamankan inisial AF (29th) warga Ds. Pragaan Daya Kec. Pragaan Kab. Sumenep dan inisial AR (21th) warga Ds. Dulang Kec. Torjun Kab. Sampang.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menjelaskan, bahwa kedua pelaku diamankan dilokasi yang berbeda dan kasus TKP pencurian yang berbeda.
“Untuk pelaku inisial AF (29th) adalah DPO Polres Pamekasan, pelaku melakukan aksi pencurian di Depan toko yang beralamat Dsn. Pandangkek Ds. Bujur Kec. Waru Kab. Pamekasan pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekitar jam 15.30 wib”, terang Kasihumas Polres Pamekasan.






