“Setelah adanya pengakuan dari pelaku AR kemudian AR dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol M 4013 BV tahun 2017 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol M 5437 CR tahun 2021
Atas perbuatannya, Pelaku AF (29th) diancam dengan Pasal 363 KUHP sedangkan pelaku inisial AR (21th) diancam dengan Pasal 363 KUHP.
Kini kedua pelaku berada di sel tahanan Polres Pamekasan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.






