Dikatakannya, pada tahun 2020 deposito yang dilakukan pihak Pemda Pamekasan diduga melanggar aturan PP nomer 12 tahun 2019. Dalam aturan tersebut deposito pertanggungjawaban 31 Desember untuk ditarik dan dikembalikan ke Kas daerah.
Sementara, pada jangka waktu tanggal tersebut Pemda tetap melakukan deposito dana ratusan miliar ke Bank BRI.
“Deposito yang melebihi batas waktu yang sudah ditentukan berdasarkan undang-undang tersebut sudah melabrak aturan yang dilakukan Pemda dengan BRI Pamekasan,” kata Basri usai audiensi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya