“Berdasarkan informasi yang kami terima, yang menebus pita cukai secara ilegal adalah inisial IH, sementara yang diduga melakukan penjualan pita cukai adalah inisial DD, warga kangenan,” ungkap Gerad di kantor Bea Cukai Madura.
Gerad menegaskan, dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak ini perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan Bea Cukai Madura.
Dalam audiensinya kali ini, ia juga menagih janji Bea Cukai Madura yang akan segera mendatangi gudang PR Subur Sejahtera tersebut.






