“Tidak ada dasar hukum bagi siapapun untuk menarik biaya dari penerima bantuan sosial. Nilainya bahkan ada yang mencapai Rp30 dan Rp50 ribu per orang,” ujar Fajar warga setempat.
“Ini sudah termasuk pungli. Kami akan segera membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum,” tambahnya.
Bahkan, Aktivis PMII itu menegaskan akan melakukan laporan dengan beberapa bukti penarikan dan aduan dari masyarakat yang menerima bantuan tersebut.
“Praktik ini masuk pungli sistematis,” ungkapnya.
Bahkan, kata dia, pungli tersebut diduga kuat ada campur tangan Pendamping PKH yang ada di Kecamatan Tlanakan.






