“Dengan terkumpulnya alat bukti yang relevan, diharapkan proses penyidikan dapat mengungkap perkara secara lebih terang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Agus.
Penggeledahan di lingkungan Setda ini merupakan lanjutan dari langkah penyidikan yang sebelumnya dilakukan Kejari Pamekasan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan pada Selasa (4/8/2026) kemarin.
Dalam penggeledahan di Dinas PUPR, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer serta dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan jalan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).






