PAMEKASAN CHANNEL. Banyak penambang galian C di Kabupaten Pamekasan seperti di Palengaan, Proppo hingga Pasean, terbilang tak tertib izin.
Sebab, meski tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) para penambang masih berani beroperasi. Bahkan, merusak lingkungan.
Kondisi ini tentu kian mengkhawatirkan. Dari total sekitar 160 titik tambang yang beroperasi, hanya 23 perusahaan yang terbukti memiliki izin resmi.
Hal itu diungkap oleh Kepala Bagian Perekonomian Setda Pamekasan, Bachtiar Effendy, pada September lalu.






