“Dari 23 perusahaan itu, 13 masih sebatas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Baru 9 mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, dan hanya 1 perusahaan yang sudah sampai tahap IUP operasi produksi,” ujarnya.
Baru-baru ini, tambang Ilegal Milik oknum Kepala Desa (Kades) berinisial F di wilayah utara Pasean Pamekasan, tengah disorot berbagai pihak. Tepatnya di Dusun Rokem Berek, Desa Sotabar.
Dikabarkan, aktivitas tambang galian C itu beroperasi secara terang-terangan menggunakan tiga unit alat berat jenis ekskavator.
Warga sekitar yang resah menyebutnya bahwa lokasi itu setiap hari ramai lalu lalang dengan truk pengangkut batu hasil tambang.






