“Tambang ilegal ini milik oknum kepala desa berinisial F. Sekarang skalanya makin besar. Hasilnya diolah menjadi batu kerikil, sirtu, hingga batu karang,” ujar A kepada media ini, Sabtu (25/10/2025).
Menurutnya, warga tidak berani menegur. Sebab, aktivitas pertambangan itu melibatkan oknum kades. Bahkan, tanpa papan izin maupun pengawasan aparat penegak hukum setempat.






