Berkas P21, Tersangka Lora Pamekasan Kasus TPKS Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • Bagikan
Berkas P21, Tersangka Lora Pamekasan Kasus TPKS Dilimpahkan ke Kejaksaan.

Menurut dia, meski MS dan korban inisial SU berdamai, Polisi tidak bisa menghentikan kasus. Hal itu dilakukan berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Berkas memang dilimpah sejak 1 April 2026 tapi ada perbaikan. Baru rampung baru-baru ini dan sudah P21,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yoyok mengatakan, informasi yang diterima Polisi, tersangka dan korban sudah menikah pada 17 April 2026 lalu. Tapi, proses hukum tetap berlanjut.

“Biar nanti diselesaikan di pengadilan setalah dilakukan tuntutan,” katanya. Dia mengungkapkan, pada 11 Maret 2026, pelapor sempat mengajukan pencabutan berkas. Namun, pada UU TPKS, kasus tetap harus dilanjutkan

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan