PAMEKASAN CHANNEL. Komite Nasional Pemanfaatan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (KOMNAS PPLH) Madura Raya, meminta Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum segera menuntaskan polemik di pesisir laut Jumiang Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Polemik tersebut diantaranya mulai dari penyerobotan-pengrusakan hutan mangrove milik Perhutani yang dirusak PT. Budiono, Pagar laut (pagar bambu) sepanjang 150 Meter tanpa izin, dan juga polemik 7 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Syafi’i cs seluas 12 hektare.
Ketua Komnas PPLH Madura Raya, Nur Faisal juga mengungkap adanya Tanah di pesisir laut Jumiang Pamekasan yang ternyata sudah dikavling dan diperjualbelikan untuk kepentingan bisnis dengan luas 1,9 Hektare ber-SHM (Sertifikat Hak Milik).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tanah Negara yang dikavling di pesisir laut Jumiang ber-SHM atas nama Mistihara istri mantan kades tanjung (Alm. Mohammad Sahri), Luasnya 1,9 Hektare,” ucap Nur Faisal, Minggu (23/2/2025).
Menurut Nur Faisal, Tanah pesisir Jumiang Pamekasan yang dikavling tersebut juga tergolong bagian dari serpihan 20 hektare tanah Negara yang diporak-porandakan untuk kepentingan bisnis dan kepentingan koorporasi.
“Jadi semula 20 hektare tanah Negara kemudian dibuat 7 SHM 12 hektare oleh Syafi’i cs dan 1,9 hektare atas nama Mistihara, infonya ada yang dijual ke pejabat Disdikbud Pamekasan dan juga ke Yuphang alias Phang Budianto,” ungkap aktivis Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) tersebut.
Kendati demikian, ia bersama masyarakat dan nelayan desa Tanjung Pamekasan, akan terus mendesak Pemerintah dan Aparat Kepolisian sampai status kepemilikan perorangan tersebut dicabut dan dikembalikan kepada Negara.
“Kita akan terus menyuarakan dan menyampaikan kepada Pemerintah agar semua SHM itu dicabut dan dikembalikan menjadi tanah Negara,” tandasnya.
Sementara, Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Moh. Faridi mengaku akan melakukan pemanggilan secara bertahap terkait polemik di pesisir laut Jumiang Pamekasan.
“Nanti akan kita panggil semua pihak pemilik SHM, cuma bertahap, nanti pasti akan dimintai klarifikasi,” ujar Moh. Faridi.
Ketua Fraksi PKB DPRD Pamekasan itu menyebut, pihaknya sudah memanggil pihak dari PT. Budiono Madura Bangun Persada dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan.
“Untuk sementara yang telah dimintai keterangan yakni pihak PT. Budiono dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan,” tandasnya.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi