Dipatok 300 Ribu, Warga Sana Tengah Pamekasan Keluhkan Mahalnya Biaya Sertifikat Tanah PTSL

  • Bagikan
Ilustrasi Sertifikat Tanah.

PAMEKASAN CHANNEL. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sana Tengah, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan dikeluhkan warga lantaran biayanya dianggap sangat mahal.

Salah satu warga setempat Hafid mengaku telah membuat 12 sertifikat melalui program PTSL, biayanya Rp 300 ribu setiap bidangnya jadi totalnya sekitar Rp 3.600.000.

Menurutnya, pungutan biaya diduga dilakukan oleh pihak panitia program PTSL di desa setempat.

“Bilangnya uang tidak akan digunakan sebelum sertifikatnya selesai semua. Tapi untuk apa juga tidak dijelaskan,” keluhnya. Rabu (26/2/2025).

BACA JUGA :  Polisi Amankan 4 Orang Yang Diduga Pesta Narkoba di Batumarmar Pamekasan

Padahal, kata dia, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan program ini, masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah tidak perlu mengeluarkan biaya.

Lebih lanjut, menurut Hafid, mayoritas warga mengakui biaya yang dibayarkan terlalu mahal. Padahal setahu dia, program tersebut gratis, tetapi faktanya warga masih dipungut biaya.

BACA JUGA :  PMII Pamekasan Ragukan Keseriusan Kepala Bea Cukai Madura untuk Berantas Rokok Bodong 

“Yang saya tahu pembuatan sertifikat ini gratis, tapi kenapa masih dipungut biaya. Masyarakat banyak takut untuk menanyakan ke kadesnya soal biaya sertifikat itu,” katanya.

Dikonfirmasi PAMEKASAN CHANNEL, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Pamekasan Puguh Haryono, menyampaikan bahwa pada dasarnya program sertifikat PTSL itu gratis. Namun karena Desa yang mengerjakan mungkin untuk keperluan materai, termasuk biaya patok.

“Ya pada dasarnya program PTSL ini gratis, tapi karena panitia desa untuk keperluan materai dan patok, jadi bisa bervariasi,” jelas Puguh menanggapi keluhan warga Sana Tengah.

BACA JUGA :  Kades dan Keluarganya di Pamekasan Diduga Melakukan Pengeroyokan

Sementara, saat dikonfirmasi Kades Sana Tengah Sutrisno malah mengaku tidak tahu menahu atas pembuatan Sertifikat PTSL yang dikeluhkan warganya tersebut.

“Saya tidak tahu soal sertifikat tanah itu mas,” Jawab Kades singkat.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan