
“Sanksi hukum yang tegas akan menjadi efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi pihak lain yang berniat melakukan hal serupa,” ujar Endang.
Menurutnya, KPMM akan terus melakukan pengawasan dan mendokumentasikan berbagai temuan di lapangan untuk dilaporkan kepada pihak berwenang sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum.
Sekedar informasi, kasus pengrusakan Mangrove di Tanjung yang dilaporkan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura telah masuk tahap penyidikan di Mapolres Pamekasan.
Perhutani KPH Madura dan para nelayan desa Tanjung Pamekasan tengah menunggu tersangka diungkap oleh Polres Pamekasan






