“Dari dua kali penjualan beras yang saya ambil mendapatkan 300 ribu lebih, saya berniat mau beli Hp tapi uangnya tidak cukup,” katanya.
Diketahui, Setelah menjalani pemerikasan di Mapolsek Waru selanjutnya tersangka di limpahkan ke Polres pamekasan untuk di proses secara hukum dan sesuai prosedur.
“Tersangka usianya masih di bawah umur sesuai prosedur kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pamekasan,” kata Iptu Zainollah, Wakapolsek Waru Pamekasan.






