Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) paling lama hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Ibu dan Anak Asal Pontianak Ditangkap Polres Pamekasan Kasus Pencurian Emas, Terancam 7 Tahun Penjara






