Ibu dan Anak Asal Pontianak Ditangkap Polres Pamekasan Kasus Pencurian Emas, Terancam 7 Tahun Penjara

  • Bagikan
Ibu dan Anak Asal Pontianak Ditangkap Polres Pamekasan Kasus Pencurian Emas, Terancam 7 Tahun Penjara.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) paling lama hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan Pimpin Upacara hari Kesaktian Pancasila
  • Bagikan