“Dari dua ini, kita lebih mengutamakan Ultimum Remedium, jadi mereka yang melakukan pelanggaran ya kita kenakan sanksi denda sesuai ketentuannya, atau proses hukum berlanjut,” tukasnya.
Industri Rokok Lokal di Pamekasan Tumbuh Jadi 130 Pabrik, Bea Cukai Madura Kedepankan UR Bagi yang Melanggar






