“Korban mengalami luka lebam di pinggang kanan, lengan kanan, kaki kanan, serta paha kiri,” jelas Kasi Humas, Senin (17/11/2025).
Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Berbekal laporan dan bukti video viral, Tim Resmob Polres Pamekasan bergerak cepat. Kurang dari 24 jam, pelaku MYAP berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit HP Oppo A5i warna merah nebula.
1 unit sepeda motor Honda PCX putih Nopol M 3891 CI.
1 buah tas selempang warna krem berisi uang Rp200.000 dan KTP korban.
1 buah sarung bermotif biru putih berlumur darah.
1 kalung emas seberat 2,98 gram.






