PAMEKASAN CHANNEL. Seorang wanita muda bernama Rohmawati (26), warga Camplong, Sampang, resmi melaporkan tindakan kekerasan dan percobaan pencurian disertai upaya pembunuhan yang dialaminya ke Polres Pamekasan.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/424/XI/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan perbukitan Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Pelaku yang dilaporkan bernama Yusuf Andika, warga Pamekasan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika korban tengah dalam perjalanan menuju Surabaya menggunakan bus AKAS. Setibanya di Pasar Camplong, bus yang ditumpangi korban tiba-tiba diberhentikan oleh terlapor.
Pelaku kemudian memaksa korban turun dari bus. Usai memaksa turun, pelaku membonceng korban menggunakan sepeda motor Honda PCX putih dan membawanya ke daerah perbukitan di Lesong Daja. Di lokasi sepi tersebut, korban diturunkan dari motor dan tas miliknya dirampas.
Tas tersebut berisi sebuah HP Oppo A5e, uang tunai Rp200.000, serta KTP korban.
Saat korban mencoba mempertahankan barangnya, pelaku menganiayanya dengan memukul bahu serta menendang paha dan pantat korban berulang kali. Pelaku juga berusaha merampas kalung yang dipakai korban, namun tidak berhasil.
Lebih parah lagi, korban mengaku sempat didorong ke arah jurang hingga hampir terjatuh. Dalam kondisi panik, korban berteriak meminta pertolongan hingga akhirnya warga sekitar datang dan membawa korban serta pelaku ke rumah Kepala Desa Lesong Daja.
Namun, setibanya di rumah Kepala Desa, terlapor berpamitan dengan alasan akan mengambil ponselnya yang disebut jatuh di lokasi kejadian — dan setelah itu tidak kembali.
“Kami berharap pelaku segera ditangkap,” harapnya.
Korban Alami Kerugian dan Trauma
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp1.800.000 serta luka fisik dan trauma atas aksi kekerasan tersebut.
Pada Minggu 16 November 2025 pukul 17.44 WIB, korban mendatangi Polres Pamekasan dan resmi memberikan laporan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.
Polisi sudah tangkap pelaku
Pihak kepolisian Polres Pamekasan kabarnya sudah menangkap terlapor yang melarikan diri setelah kejadian.






