Ini Tampang Pelaku yang Gagal Bunuh Istri Siri di Lesong Pamekasan, Terancam 9 Tahun Penjara

  • Bagikan
Tampang pelaku saat ditangkap Polres Pamekasan.

“Status korban dengan pelaku adalah istri siri,” tegas AKP Jupriadi.

Terancam 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, MYAP dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Operasi Yustisi, Polres Pamekasan Tindak Pelanggar Tidak Bermasker
  • Bagikan