Janda di Pamekasan Gelapkan Uang Nasabah BRI Sebesar Rp 500 Juta

  • Bagikan
Bela (35) mantan karyawati BRI Cabang Pamekasan saat ditahan pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan. Selasa (21/12/2021).

“Pemeriksaan tersangka ini sesuai surat perintah Kajari Pamekasan tanggal 28 Oktober 2021 dan surat penetapan tersangka tanggal 21 Desember 2021,” ujarnya.

Dikatakannya, Bela memanfaatkan nasabah yang menitipkan pembayaran kredit. Ada nasabah yang memiliki pinjaman mulai dari Rp 100 juta, Rp 200 juta, sampai Rp 250 juta.

Para nasabah ini membayar kredit kepada tersangka. Para korban ini membayar kredit dan pelunasan lewat Bela karena sudah mengenal Bela dan mantan suami Bela.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan