PAMEKASAN. Bela (35) mantan karyawati BRI Cabang Pamekasan diduga menggelapkan uang nasabah BRI Pamekasan sebesar Rp 500 juta.
Bela warga Pamekasan yang berstatus janda tersebut sudah ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mulai Selasa (21/12/2021).
Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi mengatakan, itu menggelapkan dana nasabah dalam kurun waktu 2017 sampai 2020.
“Pemeriksaan tersangka ini sesuai surat perintah Kajari Pamekasan tanggal 28 Oktober 2021 dan surat penetapan tersangka tanggal 21 Desember 2021,” ujarnya.
Dikatakannya, Bela memanfaatkan nasabah yang menitipkan pembayaran kredit. Ada nasabah yang memiliki pinjaman mulai dari Rp 100 juta, Rp 200 juta, sampai Rp 250 juta.
Para nasabah ini membayar kredit kepada tersangka. Para korban ini membayar kredit dan pelunasan lewat Bela karena sudah mengenal Bela dan mantan suami Bela.
Bela pun memberi kuitansi sebagai tanda bukti pembayaran kepada korban. Tapi, kuitansi tersebut bukan kuitansi resmi dari BRI.
Lebih lanjut, Kasus ini terbongkar ketika ada nasabah yang sudah melunasi kredit melalui tersangka. Tapi, pihak bank tidak bisa mengeluarkan sertifikat tersebut karena pembayaran kredit belum lunas.
“Ternyata Bela tidak menyetorkan uang nasabah tersebut ke BRI. Justru Bela menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi,” tandasnya.