Janda di Pamekasan Gelapkan Uang Nasabah BRI Sebesar Rp 500 Juta

  • Bagikan
Bela (35) mantan karyawati BRI Cabang Pamekasan saat ditahan pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan. Selasa (21/12/2021).

Bela pun memberi kuitansi sebagai tanda bukti pembayaran kepada korban. Tapi, kuitansi tersebut bukan kuitansi resmi dari BRI.

Lebih lanjut, Kasus ini terbongkar ketika ada nasabah yang sudah melunasi kredit melalui tersangka. Tapi, pihak bank tidak bisa mengeluarkan sertifikat tersebut karena pembayaran kredit belum lunas.

“Ternyata Bela tidak menyetorkan uang nasabah tersebut ke BRI. Justru Bela menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan