PAMEKASAN CHANNEL. Gerakan Masyarakat Pamekasan Bersatu (GMPB) dugaan korupsi yang dilaporkan di Kejaksaan negeri Pamekasan.
Aksi tersebut akan bergerak dari Monumen Arek Lancor menuju Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan. Jum’at (13/10/2023).
Musfiq koordinator jenderal lapangan menjelaskan bahwa aksi ini di kejaksaan negeri Pamekasan dalam rangka napak tilas dugaan kasus korupsi yang sudah lama ada di Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Musfiq panggilan Musfiq Inthe-gank menegaskan bahwa ada sifat laporan, dumas dan delik aduan umum yang sudah di proses namun tidak ada kepastian hukum di Kejaksaan Negeri Pamekasan. Sehingga ini menjadi atensi gerakan masyarakat pamekasan bersatu untuk menyampaikan pendapat secara terbuka di kantor Kejari Kabupaten Pamekasan.
Musfiq menjelaskan bahwa dalam peraturan kejaksaan agung republik Indonesia jangka waktu penyelidikan tindak pidana korupsi adalah paling lama 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari kerja; (2).
Jangka waktu penyelidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila masih diperlukan dengan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan dapat diperpanjang kembali untuk paling lama 14 (empat belas) hari kerja, berdasarkan permohonan dari tim peneliti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi/Kepala Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri dengan menjelaskan alasan perpanjangan waktu penyelidikan;
Selanjutnya, Musfiq menjelaskan untuk kejaksaan tipe B di luar Jawa, Madura dan Bali, waktu penyelidikan dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi geografis setempat atas kebijakan pimpinan untuk paling lama 20 (dua puluh) hari kerja pada setiap penerbitan Surat Perintah Penyelidikan:
“Fakta dan realita ada beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan negeri Pamekasan sampai 3 tahun lebih masih ditahap penyidikan. Ini kan lucu,” Tegas Musfiq.
Seharusnya, tegas Musfiq penyidik atau (Kasi pidsus) sudah menetapkan tersangka dugaan kasus yang sudah naik ditahap penyidikan. Karena kalau sudah naik tahap penyidikan berarti sudah mengantongi dua alat bukti yang sah baik secara formil dan materiel seperti kasus mobil sigap.
Berikut tuntutan massa aksi yang akan disampaikan dalam aksi unjuk rasa depan kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan.
1. Kejaksaan Negeri Pamekasan segera menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan mobil sigap sebesar 35,7 miliar yang ditanganinya sampai tahap penyidikan sejak tahun 2020.
2. Kejaksaan Negeri Pamekasan segera mengungkap dugaan korupsi dana hibah Pokok- Pokok Pemikiran (Pokir) sebesar 26,8 miliar yang diduga fiktif dalam realisasi APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2021.
3. Kejaksaan Pamekasan Segera mendalami kasus dugaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun anggaran 2021 sebesar 63 miliar, yang terindikasi dimainkan oleh Kepala Daerah atas dalih kepentingan penanganan covid 19 dan infrastruktur.
4. Kejaksaan Negeri Pamekasan segera memproses hukum dugaan korupsi program Wamira mart (Program abal-abal) Danas Koprasi dan UMKM dangan anggaran miliaran yang tidak sesuai dengan juknis dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan.
5. Kejaksaan Negeri Pamekasan Segera mendalami kasus dugaan korupsi Rekening BLUD RSUD Smart Kabupaten Pamekasan dan mafianya, yang setiap tahun hanya dijadikan rekening (siluman) untuk menampung Pendapatan Asli Daerah (PAD) RSUD Smart Pamekasan dengan angka ratusan miliar yang tidak jelas masuk ke Kas Daerah.
6. Kejaksaan Pamekasan segera mendalami kasus korupsi dana DBHC-HT tahun anggaran 2021 dan 2022 dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada Petani Tembakau, Ojek Online (Ojol), Tukang Becak dan Pedagang Kaki Lima yang datanya dibuat secara abal-abal dan fiktif.
7. Kejaksaan Negeri Pamekasan segera mendalami kasus korupsi APBD yang dialokasikan terhadap Infrastruktur Daerah Kabupaten Pamekasan baik Perbaikan Jalan, Palengsengan, Saluran, paving dan jembatan yang hanya diboking oleh oknum rekanan mitra kerja kepala dinas sejak tahun 2019 sampai 2023.
8. Kejaksaan Pamekasan segera memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) selaku bendahara umum Daerah yang menampung segala bentuk Pendapatan Daerah dan Pembelanjaan Daerah Kabupaten Pamekasan.
9. Kejaksaan Negeri Pamekasan segera memanggil Kadisperindag kabupaten Pamekasan yang diduga jual beli keos Pasar secara ilegal kepada pedagang pasar di Kabupaten Pamekasan.
10. Kejaksaan negeri Pamekasan segera menetapkan tersangka kepada Korlap dan Ketua pokmas yang di duga fiktif yang ada di desa cen-lecen Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan.