Kantor Kejaksaan Pamekasan Didemo Soal Kasus Korupsi yang Mandek

  • Bagikan
Demo di Depan kantor kejaksaan Pamekasan soal kasus korupsi.

PAMEKASAN CHANNEL. Gerakan Masyarakat Pamekasan Bersatu (GMPB) dugaan korupsi yang dilaporkan di Kejaksaan negeri Pamekasan.

Aksi tersebut akan bergerak dari Monumen Arek Lancor menuju Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan. Jum’at (13/10/2023).

Musfiq koordinator jenderal lapangan menjelaskan bahwa aksi ini di kejaksaan negeri Pamekasan dalam rangka napak tilas dugaan kasus korupsi yang sudah lama ada di Kejaksaan Negeri Pamekasan.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Sikat Dua Pencuri Emas yang Kabur ke Nusa Tenggara Barat

Musfiq panggilan Musfiq Inthe-gank menegaskan bahwa ada sifat laporan, dumas dan delik aduan umum yang sudah di proses namun tidak ada kepastian hukum di Kejaksaan Negeri Pamekasan. Sehingga ini menjadi atensi gerakan masyarakat pamekasan bersatu untuk menyampaikan pendapat secara terbuka di kantor Kejari Kabupaten Pamekasan.

Musfiq menjelaskan bahwa dalam peraturan kejaksaan agung republik Indonesia jangka waktu penyelidikan tindak pidana korupsi adalah paling lama 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari kerja; (2).

BACA JUGA :  Empati dan Peduli Kapolsek Pakong Pamekasan kepada Nenek Penjual Rempah yang Tertipu Uang Mainan

Jangka waktu penyelidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila masih diperlukan dengan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan dapat diperpanjang kembali untuk paling lama 14 (empat belas) hari kerja, berdasarkan permohonan dari tim peneliti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi/Kepala Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri dengan menjelaskan alasan perpanjangan waktu penyelidikan;

BACA JUGA :  Nelayan Jumiang Tunggu Calon Tersangka, Bukti Tambahan Diserahkan Atas Pengrusakan Mangrove

Selanjutnya, Musfiq menjelaskan untuk kejaksaan tipe B di luar Jawa, Madura dan Bali, waktu penyelidikan dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi geografis setempat atas kebijakan pimpinan untuk paling lama 20 (dua puluh) hari kerja pada setiap penerbitan Surat Perintah Penyelidikan:

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan