Kantor Kejaksaan Pamekasan Didemo Soal Kasus Korupsi yang Mandek

- Jurnalis

Jumat, 13 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo di Depan kantor kejaksaan Pamekasan soal kasus korupsi.

Demo di Depan kantor kejaksaan Pamekasan soal kasus korupsi.

PAMEKASAN CHANNEL. Gerakan Masyarakat Pamekasan Bersatu (GMPB) dugaan korupsi yang dilaporkan di Kejaksaan negeri Pamekasan.

Aksi tersebut akan bergerak dari Monumen Arek Lancor menuju Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan. Jum’at (13/10/2023).

Musfiq koordinator jenderal lapangan menjelaskan bahwa aksi ini di kejaksaan negeri Pamekasan dalam rangka napak tilas dugaan kasus korupsi yang sudah lama ada di Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Musfiq panggilan Musfiq Inthe-gank menegaskan bahwa ada sifat laporan, dumas dan delik aduan umum yang sudah di proses namun tidak ada kepastian hukum di Kejaksaan Negeri Pamekasan. Sehingga ini menjadi atensi gerakan masyarakat pamekasan bersatu untuk menyampaikan pendapat secara terbuka di kantor Kejari Kabupaten Pamekasan.

Musfiq menjelaskan bahwa dalam peraturan kejaksaan agung republik Indonesia jangka waktu penyelidikan tindak pidana korupsi adalah paling lama 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari kerja; (2).

Jangka waktu penyelidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila masih diperlukan dengan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan dapat diperpanjang kembali untuk paling lama 14 (empat belas) hari kerja, berdasarkan permohonan dari tim peneliti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi/Kepala Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri dengan menjelaskan alasan perpanjangan waktu penyelidikan;

BACA JUGA :  Berhembus Isu Kasus Dugaan Korupsi Mobil Sigap Di-SP3, Ini Respon Mengejutkan Kejari Pamekasan

Selanjutnya, Musfiq menjelaskan untuk kejaksaan tipe B di luar Jawa, Madura dan Bali, waktu penyelidikan dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi geografis setempat atas kebijakan pimpinan untuk paling lama 20 (dua puluh) hari kerja pada setiap penerbitan Surat Perintah Penyelidikan:

“Fakta dan realita ada beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan negeri Pamekasan sampai 3 tahun lebih masih ditahap penyidikan. Ini kan lucu,” Tegas Musfiq.

Seharusnya, tegas Musfiq penyidik atau (Kasi pidsus) sudah menetapkan tersangka dugaan kasus yang sudah naik ditahap penyidikan. Karena kalau sudah naik tahap penyidikan berarti sudah mengantongi dua alat bukti yang sah baik secara formil dan materiel seperti kasus mobil sigap.

Berikut tuntutan massa aksi yang akan disampaikan dalam aksi unjuk rasa depan kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan.

1. Kejaksaan Negeri Pamekasan segera menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan mobil sigap sebesar 35,7 miliar yang ditanganinya sampai tahap penyidikan sejak tahun 2020.

BACA JUGA :  Resahkan Warga, Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pamekasan Ditangkap

2. Kejaksaan Negeri Pamekasan segera mengungkap dugaan korupsi dana hibah Pokok- Pokok Pemikiran (Pokir) sebesar 26,8 miliar yang diduga fiktif dalam realisasi APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2021.

3. Kejaksaan Pamekasan Segera mendalami kasus dugaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun anggaran 2021 sebesar 63 miliar, yang terindikasi dimainkan oleh Kepala Daerah atas dalih kepentingan penanganan covid 19 dan infrastruktur.

4. Kejaksaan Negeri Pamekasan segera memproses hukum dugaan korupsi program Wamira mart (Program abal-abal) Danas Koprasi dan UMKM dangan anggaran miliaran yang tidak sesuai dengan juknis dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan.

5. Kejaksaan Negeri Pamekasan Segera mendalami kasus dugaan korupsi Rekening BLUD RSUD Smart Kabupaten Pamekasan dan mafianya, yang setiap tahun hanya dijadikan rekening (siluman) untuk menampung Pendapatan Asli Daerah (PAD) RSUD Smart Pamekasan dengan angka ratusan miliar yang tidak jelas masuk ke Kas Daerah.

BACA JUGA :  Pamer Truk Oleng, Supir Asal Pamekasan Diamankan Polisi

6. Kejaksaan Pamekasan segera mendalami kasus korupsi dana DBHC-HT tahun anggaran 2021 dan 2022 dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada Petani Tembakau, Ojek Online (Ojol), Tukang Becak dan Pedagang Kaki Lima yang datanya dibuat secara abal-abal dan fiktif.

7. Kejaksaan Negeri Pamekasan segera mendalami kasus korupsi APBD yang dialokasikan terhadap Infrastruktur Daerah Kabupaten Pamekasan baik Perbaikan Jalan, Palengsengan, Saluran, paving dan jembatan yang hanya diboking oleh oknum rekanan mitra kerja kepala dinas sejak tahun 2019 sampai 2023.

8. Kejaksaan Pamekasan segera memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) selaku bendahara umum Daerah yang menampung segala bentuk Pendapatan Daerah dan Pembelanjaan Daerah Kabupaten Pamekasan.

9. Kejaksaan Negeri Pamekasan segera memanggil Kadisperindag kabupaten Pamekasan yang diduga jual beli keos Pasar secara ilegal kepada pedagang pasar di Kabupaten Pamekasan.

10. Kejaksaan negeri Pamekasan segera menetapkan tersangka kepada Korlap dan Ketua pokmas yang di duga fiktif yang ada di desa cen-lecen Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Pecat Kepala Pasar Kolpajung yang Diduga Aniaya Pedagang, Dalih Kadisperindag Pamekasan Tunggu Pemeriksaan Polisi
Nelayan Jumiang Tunggu Calon Tersangka, Bukti Tambahan Diserahkan Atas Pengrusakan Mangrove
Forkot Demo Rokok Ilegal, Curigai Harta Kepala Bea Cukai Madura Bertambah 3,5 Miliar Dalam Setahun
Tukang Pijat Asal Pamekasan Diciduk Polisi Bawa Sabu Dalam Tas Selempang
Diduga Aniaya Pedagang Sampai Lebam, Kepala Pasar Kolpajung Pamekasan Harus Berurusan dengan Hukum
Meski Sepakat Ganti Rugi, Pegadaian Pamekasan Tunggu Klarifikasi Hozizah, Pengacara Korban Belum Mau Cabut Laporan!
Parah! Hendak Liputan, Wartawan Memorandum di Pamekasan Dianiaya hingga Babak Belur
Polemik Jumiang, Dewan Komisi II Pamekasan Cuma Gertak Sambal, Kades dan Pemilik SHM Tak Dipanggil

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:19 WIB

Desak Pecat Kepala Pasar Kolpajung yang Diduga Aniaya Pedagang, Dalih Kadisperindag Pamekasan Tunggu Pemeriksaan Polisi

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:56 WIB

Nelayan Jumiang Tunggu Calon Tersangka, Bukti Tambahan Diserahkan Atas Pengrusakan Mangrove

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:24 WIB

Forkot Demo Rokok Ilegal, Curigai Harta Kepala Bea Cukai Madura Bertambah 3,5 Miliar Dalam Setahun

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:02 WIB

Tukang Pijat Asal Pamekasan Diciduk Polisi Bawa Sabu Dalam Tas Selempang

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:17 WIB

Diduga Aniaya Pedagang Sampai Lebam, Kepala Pasar Kolpajung Pamekasan Harus Berurusan dengan Hukum

Berita Terbaru

Bupati Pamekasan Kh Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto di Pendopo Ronggo Sukowati Pamekasan. Kamis 20 Maret 2025.

Politik dan Pemerintahan

Usai Dilantik, Bupati dan Wabup Pamekasan Diarak Masyarakat ke Pendopo

Kamis, 20 Mar 2025 - 22:06 WIB