“Fakta dan realita ada beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan negeri Pamekasan sampai 3 tahun lebih masih ditahap penyidikan. Ini kan lucu,” Tegas Musfiq.
Seharusnya, tegas Musfiq penyidik atau (Kasi pidsus) sudah menetapkan tersangka dugaan kasus yang sudah naik ditahap penyidikan. Karena kalau sudah naik tahap penyidikan berarti sudah mengantongi dua alat bukti yang sah baik secara formil dan materiel seperti kasus mobil sigap.
Berikut tuntutan massa aksi yang akan disampaikan dalam aksi unjuk rasa depan kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan.
1. Kejaksaan Negeri Pamekasan segera menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan mobil sigap sebesar 35,7 miliar yang ditanganinya sampai tahap penyidikan sejak tahun 2020.
2. Kejaksaan Negeri Pamekasan segera mengungkap dugaan korupsi dana hibah Pokok- Pokok Pemikiran (Pokir) sebesar 26,8 miliar yang diduga fiktif dalam realisasi APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2021.
3. Kejaksaan Pamekasan Segera mendalami kasus dugaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun anggaran 2021 sebesar 63 miliar, yang terindikasi dimainkan oleh Kepala Daerah atas dalih kepentingan penanganan covid 19 dan infrastruktur.
4. Kejaksaan Negeri Pamekasan segera memproses hukum dugaan korupsi program Wamira mart (Program abal-abal) Danas Koprasi dan UMKM dangan anggaran miliaran yang tidak sesuai dengan juknis dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan.






