5. Kejaksaan Negeri Pamekasan Segera mendalami kasus dugaan korupsi Rekening BLUD RSUD Smart Kabupaten Pamekasan dan mafianya, yang setiap tahun hanya dijadikan rekening (siluman) untuk menampung Pendapatan Asli Daerah (PAD) RSUD Smart Pamekasan dengan angka ratusan miliar yang tidak jelas masuk ke Kas Daerah.
6. Kejaksaan Pamekasan segera mendalami kasus korupsi dana DBHC-HT tahun anggaran 2021 dan 2022 dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada Petani Tembakau, Ojek Online (Ojol), Tukang Becak dan Pedagang Kaki Lima yang datanya dibuat secara abal-abal dan fiktif.
7. Kejaksaan Negeri Pamekasan segera mendalami kasus korupsi APBD yang dialokasikan terhadap Infrastruktur Daerah Kabupaten Pamekasan baik Perbaikan Jalan, Palengsengan, Saluran, paving dan jembatan yang hanya diboking oleh oknum rekanan mitra kerja kepala dinas sejak tahun 2019 sampai 2023.
8. Kejaksaan Pamekasan segera memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) selaku bendahara umum Daerah yang menampung segala bentuk Pendapatan Daerah dan Pembelanjaan Daerah Kabupaten Pamekasan.
9. Kejaksaan Negeri Pamekasan segera memanggil Kadisperindag kabupaten Pamekasan yang diduga jual beli keos Pasar secara ilegal kepada pedagang pasar di Kabupaten Pamekasan.
10. Kejaksaan negeri Pamekasan segera menetapkan tersangka kepada Korlap dan Ketua pokmas yang di duga fiktif yang ada di desa cen-lecen Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan.






