TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Polres Pamekasan Gelar Operasi Patuh Semeru 2024, Berikut 8 Target Prioritas Pelanggaran

  • Bagikan
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan saat mengecek kendaraan persiapan Operasi patuh Semeru 2024.

PAMEKASAN CHANNEL. Pelaksanaan operasi Patuh Semeru 2024, tahun ini juga akan bersamaan dengan masuknya tahapan Pilkada Serentak di Jawa Timur. oleh karena itu, perlu diantisipasi adanya peningkatan mobilitas massa pendukung paslon.

selain itu, pelaksanaan operasi juga bersamaan dengan tahun ajaran baru, yang akan meningkatkan aktivitas di lingkungan pendidikan seperti sekolah, kampus, pondok pesantren, dan lainnya. hal ini tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas di sekitar lokasi tersebut

BACA JUGA :  Kapolres Pamekasan Luruskan Disinformasi Penanganan Kasus Tanah Nenek Bahriyah

Operasi Patuh Semeru 2024 mulai diterapkan di Kabupaten Pamekasan mulai hari ini, dengan sasaran atau target prioritas operasi adalah segala kerawanan yang dapat menyebabkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Berikut 8 prioritas pelanggaran yang menjadi target penindakan petugas:

1. Pengendara Sepeda Motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI).

2. Pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol.

3. Pengemudi R4 tidak menggunakan safety belt.

4. Berboncengan lebih dari satu orang.

5. Pengendara ranmor yang masih dibawah umur.

BACA JUGA :  Oknum PKL Arek Lancor Pamekasan Diduga Pukul dan Intimidasi Wartawan

6. Melawan arus, menerobos lampu merah.

7. Pengemudi menggunakan hp pada saat berkendara.

8. Knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong).

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, Operasi patuh Semeru 2024 dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 15 s.d. 28 Juli 2024.

“Dalam pelaksanaan operasi ini, akan dilakukan kegiatan preemtif sebanyak 40%, preventif sebanyak 40%, dan represif sebanyak 20%”, ucap Kapolres Pamekasan.

Lanjutnya, tujuannya adalah membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat, dengan mengutamakan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis. pendekatan ini didukung oleh penegakan hukum baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik seperti etle statis dan etle mobile.

BACA JUGA :  Korupsi Dana Desa, Kades Larangan Slampar Pamekasan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah Jawa Timur khususnya di Kabupaten Pamekasan, jelas AKBP Jazuli Dani Iriawan

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan